PROBLEM DAN PROSPEK AMANDAMEN KONSTITUSI
Abstract
UUD 1945 adalah hukum dasar, pada hakekatnya yang tertinggi bagi negara. Sebagai hukum dasar, Konstitusi menjadi sumber tertinggi dan dasar bagi jalannya negara. Namun dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, Konstitusi tidak berfungsi secara wajar karena UUD banyak mengandung kelemahan-kelemahan yang terlihat. Itu tidak menjamin terselenggaranya negara demokrasi, dan tidak menjamin perlindungan hak asasi manusia. Kemudian akan dilakukan amandemen konstitusi untuk menjawab permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara. Walaupun telah dilakukan beberapa kali perubahan konstitusi, namun perubahan konstitusi tersebut ternyata dirasa belum cukup untuk menjawab
permasalahan bangsa dalam keadaan sehat dan demokratis. Kemudian timbul desakan dari unsur-unsur bangsa ini untuk melakukan lebih lanjut amandemen UUD agar UUD secara komprehensif menjadi lebih sempurna dan dengan demikian mampu menjawab persoalan-persoalan ketatanegaraan keadaan sekarang dan masa depan kehidupan bangsa yang terus berkembang secara dinamis.
Kata kunci: problem dan prospek amandamen konstitusi.
ABSTRACT
1945 Constitution is the basic law, essentially the highest for the country. As the basic law, the Constitution became the Supreme source and basis for the running of the country.However in practice the life of nation and State, the Constitution does not function in reasonable because the Constitution contains many of his weaknesses are seen. It does not guarantee the implementation of a democratic State, and does not guarantee the protection of human rights. Then will be amendment to the constitution to answer problems faced by the nation and the country. Although is done several times, amendments to the constitution, but that constitution amended in fact is considered not sufficient yet to answer nation’s problems in state of healthy and democratic.Then arise by elements of this nation’s insistence to do further amendment of the Constitution in order to comprehensively Constitution become more perfect and thus able to answer constitutional issues of the present and future state of nation’s life constantly evolves dynamically.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bagirmanan, 2003, Teori Dan Politik Konstitusi, UII Press, Yogyakarta.
I dewa Gede Atamadjo, 2012, Hukum Konstitusi Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, Setara Press.
Jimli Asshiddiqie, Ilmplikasi Perubahan UUD’45 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional, Sambutan di sampaikan pada pembukaan seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN) 2005 yang
diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) RI di Jakarta, 21 November 2005.
Jilmly Asshiddiqir, Konstitusi Dan Kebinekaan, bahan disampaikan pada Acara Seminar Masa depan Kebinekaan dan Konstitusionalisme di Indonesia: Peluang Tantangan dan Solusi, Diselenggarakan
oleh Internasional Center for Islam and Pluralism, Jakarta, 22 Juli 2008.
Margarito Kamis, Arah Pemikiran Pembangunan Hukum Pasca Perubahan UUD 1945,Jurnal Negarawan, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jurnal Negarawan, http://www.setneg.go.id.
Megawati dan Ali Murtopo, 2006, Parlemen Bikameral dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia : sebuah Evaluasi, UAD Press.
Moh. Mahfud MD, 2011, Politik Hukum di Indonesia, edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
Naskah Akademik Perubahan Kelima UUD RI 1945 Februari 2011
Ni’matul Huda, 2001, Politik Ketatanegaraan Indonesia (Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD’45), UII Press.
Oki Hajiansyah Wahab, 2012, Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Konstitusi, Pustaka Magister, Semarang.
R. Herlambang Perdana Wiratraman, Konstitusionalisme & Hak-hak Asasi manusia, Konsepsi tanggung Jawab Nnegara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Yuridika, Vol. 20 No.
Januari 2000.
Satjipto Rahardjo, 2007, Mendudukan Undang-undang Dasar, (Suatu Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.