KERANCUAN PENGATURAN KEWENANGAN PENGELOLAAN HUTAN DALAM ERA OTONOMI DAERAH

Baso Madiong

Abstract


UUD 1945 (Hasil Perubahan) Pasal 33 ayat (3) himpunan Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu sumber daya alam yang dikuasai oleh negara adalah sumber daya hutan. Sebagai sumber daya publik, hutan merupakan sumber daya yang sarat dengan konflik, karena terlibat begitu banyak aktor yang memiliki kepentingan yang berbeda terhadap sumber daya hutan. Ragam konflik yang dimaksud adalah konflik antara lain ‘kepemilikan’, konflik kepentingan (tujuan) penggunaan, dan konflik bentuk operasi. Desentralisasi pengelolaan kehutanan belum berjalan dengan baik, dimana penegakan hukum termasuk kerancuan pengaturan pengelolaan hutan, sehingga kejahatan seperti illegal logging, penyelundupan kayu, pembakaran lahan, terus berlangsung, dan ironisnya ketika kejahatan itu terjadi, masing-masing lembaga memiliki kewenangan untuk saling melempar tanggung jawab.


Kata Kunci: Kerancuan pengaturan pengelolaan Hutan dan Otonomi Daerah.


ABSTRACT
The 1945 Constitution (Amendment results) Article 33 paragraph (3) sets of Earth and Water and natural riches contained therein are held by the State and used for the prosperity of the people majority. One of the natural resources which are controlled by the state is forest resources. As a public resource, the forest is a resource loaded with conflict, because it involved so many actors have different interests of forest resource. Range of conflict is a conflict among others ‘possession’, a conflict of interest (aims) the use, and conflict
form of operation.Decentralized management of forestry has not been doing well, where law enforcement, including forest management arrangements of confusion is unclear, so that crimes like illegal logging, smuggling of wood, burning land, continue to take place, and ironically when the crime occurred, each institution has the authority to throw each other the responsibility. 

 

Keywords: Confusion of forest management arrangements and regional autonomy


Keywords


Kerancuan pengaturan pengelolaan Hutan dan Otonomi Daerah.

Full Text:

PDF

References


Didik Ridho Nurrochmat, 2005,Strategi Pengelolaan Hutan. Pustaka pelajar, Yogyakarta.

Mainzen-Dick, 1999,Collective Action, Proferty Right and Decolution of Natural Resources Management. DSE, Feldating Germany.

Mustamin Dg. Matutu, 2003, Hukum Dasar (Konstitusi) dan Praktek Ketatanegaraan Indonesia. Umithoha Grafika Press, Makassar.

Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara. Liberty, Yogyakarta.

Fattah DS, A. 2002,Rimbawan Amanah. Revitalisasi Landasan Idiil Pengelolaan Sumberdaya Hutan Secara Lestari dan Berkeadilan. Debut Press. Yogyakarta.

Haeruman Js, H., 2005, Paradigma Pengelolaan untuk Menyelamatkan Hutan Indonesia: Membangun Etika Pengelolaan Hutan Lestari. Fakultas Kehutanan IPB. Bogor.

Manan, S., 1997, Hutan, Rimbawan dan Masyarakat. IPB Press. Bogor.

Suhendang, E., 2004, Kemelut dalam Pengurusan Hutan. Sejarah Panjang Kesenjangan antara Konsepsi dan Kenyataan. Fakultas Kehutanan IPB. Bogor.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.