PENGARUH NON HUKUM TERHADAP KEADILAN PELAKSANAAN EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA
Abstract
Proses pemeriksaan perkara perdata di sidang pengadilan pada hakekatnya bertujuan untuk menyelesaikan perkara yang dimanifestasikan dalam bentuk putusan pengadilan. Putusan pengadilan ini dimaksudkan untuk mengakhiri persoalan yang menjadi sengketa dan menetapkan bagaimana hukumnya dari sengketa itu. Pemeriksaan perkara memang
diakhiri dengan putusan, akan tetapi dengan dijatuhkan putusan saja belumlah selesai persoalannya. Putusan ini harus dilaksanakan atau dijalankan. Dalam hal pihak yang kalah tidak mau atau lalai melaksanakan putusan pengadilan maka terhadap pihak yang kalah tersebut dapat diambil tindakan paksa berupa eksekusi. Dengan demikian, eksekusi secara sempit dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh negara melalui pejabat pengadilan atas permohonan pihak yang menang, tindakan mana bermaksud agar pihak yang kalah tersebut memenuhi isi putusan pengadilan yang bersifat kondemnatoir.
Pada keyataan yang terjadi di lapangan, proses pelaksanaan eksekusi terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan ekseskusi, perlawanan yang dimaksud dapat berupa perlawanan bersifat hukum maupun perlawanan non hukum yang dengan sengaja dilakukan untuk menghalanga-halangi proses eksekusi yang mengkibatnya berkurangnya nilai keadilan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.
Kata Kunci : Eksekusi
Keywords
References
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legalprudence). (Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2009).
_________. Menjelejahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. (Jakarta: Yarsif Watampone. 1998).
_________. Menguak Takbir Hukum Edisi Kedua. (Jakarta: Ghalia Indonesia. 2008).
_________. Menguak Realitas Hukum Rampai Kolom & Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum. ( Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008).
_________. Keterpurukan Hukum Di Indonesia (Penyebab dan Solusinya). (Jakarta: Ghalia Indonesia.2005).
_________. Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. (Jakarta: BP IBLAM. 2004).
Adityah Bakti. Hukum Perikatan. (Bandung: PT. Adityah Bakti. 1990)
Ahmad A.K Muda. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Bandung: Reality Publisher. 2006).
Ali Boediarto. (ed), Kompilasi Peraturan Hukum Acara Perdata. (Jakarta: Varia Peradilan Ikatan Hakim Indonesia.2003).
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum. (Jakarta. PT Rajagrafindo Persada. 2001).
Burhan Bungin. Penelitian Kuantatif. (Jakarta: Kencana. 2008).
Ide Bagus. Eksekusi Bidang Perdata. http//: www.google.com.@ Indoskripsi. 20 Februari 2010.
Komariah. Hukum Perdata. (Malang: UMM Pers. 2004).
Jimly Asshiddiqie & M. Ali Safa’at. Teori Hans KelsenTentang Hukum. (Jakarta: Sekretariat Jendral & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. 2006).
Lilik Mulyadi. Putusan Hakim dalam Acara Perdata Indonesia (Teori, Praktek, Tehnik Membuat dan Permasalahannya). (Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti. 2004).
M Yahya Harahab. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. (Jakarta: PT. Gramedia. 2006).
________. Hukum Acara Perdata (Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan). (Jakarta: Sinar Grafika. 2006).
Moh Taufik Makarao. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. (Jakarta: Rineka Cipta. 2004).
Muhammad Jumhana. Pengantar Hukum Keuangan Daerah. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2007).
Musakkir. Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum Dan Sosiologi Hukum.
Refbacks
- There are currently no refbacks.





