PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DI KABUPATEN ENREKANG

Rafael Tunggu, Bobby Tanriyadi

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan penertiban dan  pendayagunaan tanah terlantar di Kabupaten Enrekang Propinsi Sulawesi Selatan. Terpilihnya Kabupaten Enrekang sebagai lokasi penelitian karena Kabupaten Enrekang merupakan satu dari antara dua kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Subyek penelitian adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang. Data dikumpulkan dengan cara interview dan dianalisa secara kualitatif. Luaran yang ditargetkan adalah karya ilmiah dalam bentuk jurnal penelitian lokal dan jurnal nasional terakreditasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban tanah terlantar di Kabupaten Enrekang telah dilaksanakan sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahu 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, namun pendayagunaannya tidak efektif karena kurangnya koordinasi antara Kantor Pertanahan dan Bupati Kabupaten Enrekang.

 

Kata Kunci: Penertiban, Pendayagunaan, Tanah Terlantar, Pertanahan


Keywords


Penertiban, Pendayagunaan, Tanah Terlantar, Pertanahan

Full Text:

PDF

References


A. Buku Teks

Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta.

I Gede Wiranata. 2004. Hukum Adat Indonesia, Perkembangannya dari Masa ke Masa, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Iman Sudiyat. 1982. Beberapa Masalah Penguasaan Tanah di Berbagai Masyarakat Sedang Berkembang, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta.

Maria S.W. Sumardjono. 2009. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, Kompas, Jakarta.

Notonagoro. 1984. Politik Hukum dan Pembangunan Agraria Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta.

Satjipto Rahardjo. 2006. Ilmu Hukum, Cet. Keenam, PT. Citra Aditya Abadi, Bandung.

Soerjono Soekanto. 1990. Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, PT. Indhill Co, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Abdullah Mustafa. 1982. Efektivitas Hukum, PT. Grafika Indo, Bandung.

Sudargo Gautama. 1997. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria (1960) dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya (1996), Cetakan Kesepuluh, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sugiyono. 2010. Penarikan Sampel Purposif, PT. Grafika Indo, Bandung.

Supriadi. 2008. Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

B. Kamus

Andi Hamzah. 1986. Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Pusat Pembinaan & Pengembangan Bahasa. 1994. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

C. Sumber Internet

http://artikelbpn.blogspot.co.id/2014/9/penertiban-dan-pendayagunaan-tanah.html.

https://www.beritatransparansi.com/pengertian-teori-efektivitas-hukum.

http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-1322739/sulsel-pemilik-lahan-terlantar-terbesar-ditanah-air.

https://idtesis.com/metode -penelitian-hukum-empiris-dan-normatif.

http://literaturbook.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-efektivitas-dan-landasan.html.

http://raypratama.blogspot.co.id/2014/11/teori-efektifitas.html.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.