MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI INDONESIA
Abstract
Maraknya konflik di Indonesia khususnya dalam bidang penguasaan tanah di satu sisi dan memburuknya sistem penegakan hukum serta lemahnya moralitas aparat penegak hukum di sisi lain, menuntut terobosan baru dalam penyelesaian konflik tersebut. Salah satu cara yang efektif dalam menyelesaikan konflik pertanahan adalah dengan cara mediasi. Dengan cara mediasi maka diharapkan proses penyelesaian sengketa tidak sulit, murah, dan kedua belah pihak yang bersengketa tidak merasa dirugikan (win-win solution). Tulisan ini merupakan kajian kajian teoritis normatif kepustakaan tentang konflik pertanahan di Indonesia dan bagaimana mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa pertanahan. Hasil dari
penulisan ini adalah mengharapkan pihak-pihak yang terlibat konflik pertanahan menggunakan mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, sehingga persaudaraan tetap terjaga dan terbentuk serta tidak ada pihak yang merasa kehilangan atau dirugikan.
Kata Kunci: Sengketa, Pertanahan dan Mediasi.
ABSTRACT
The rise of the conflict in indonesia especially in the field of land tenure in one side and a worsening of a system of law enforcement and the lack of morality law enforcement officials on the other side, demanding a new breakthrough in the settlement of the conflict. One of the effective ways in resolving land conflict is by way of mediation.By way of mediation then expected dispute resolution process is not difficult, inexpensive, and both parties to the dispute does not feel harmed (win-win solution). This paper is a study of normative
theoretical study of literature with about of land conflicts in Indonesia and how mediation as an alternative to the settlement of land dispute. The result of this paper is to expect the parties involved conflict of land to use mediation as an alternative means of dispute resolution, so that the fraternity is maintainedand formed and neither side felt lost or harmed.
Keywords: Disputes, Land and Mediation.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arie S. Hutagalung, Perspektif Hukum Penyelesaian Sengketa Pertanahan (makalah disampaikan dalam seminar di Komisi Konstitusi, tanpa penerbit), April 2000.
Bagir Manan, “Mediasi Sebagai Alternatif Menyelesaikan Sengketa”, (artikel) dalam Varia Peradilan, No 248 Juli 2006.
Christopher Moore, 1997, “Introduction to Dispute Systems Design”, dalam Mas Achmad Santosa dan Sulaiman N. Sembiring, Pengaduan Masyarakat dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, ICEL, Jakarta.
RUNTUNG, Pemberdayaan Mediasi sebagai alternative penyelesaian sengketa di Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Adat pada Fakultas Hukum, diucapkan di Hadapan Rapat Terbuka Universitas Sumatera Utara Gelanggang Mahasiswa, Kampus USU, 1 April 2006.
Maria S.W. Somardjono, “Berebut Tanah: Beberapa Kajian berperspektif Kampus dan Kampung”, Jurnal Antropologi Indonesia, KARSA (Lingkar Untuk Pembaharuan Desa dan Agraria), Insist
Press Yogyakarta, 10 Maret 2003
Syahrizal Abbas, 2009, Mediasi, dalam Perspekif Hukum Syariah, Hukum adat, dan Hukum Nasional, Prenada Media Group, Jakarta.
Sholih Mu’Adi, Penyelesaian Senketa Hak atas tanah Perkebunan melalui cara Non-Litigasi, Disertasi, Program Doktoral Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.
Sudirman, Antonius, 2009, Eksistensi Hukum dan Hukum Pidana dalam Dinamika Sosial: Suatu Kajian Teori dan Praktik di Indonesia, Semarang: UNDIP Press.
Suparman Marzuki,konflik tanah di Indonesia, Disampaikan dalam Workshop Hak-Hak Masyarakat Asli di Lombok: 21-23 Oktober 2008.
Usman, Rachmadi, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: PT. Citra Adytia Bakti.
Refbacks
- There are currently no refbacks.