PERAN SERTA PERGURUAN TINGGGI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Abstract
Masalah utama dalam diskusi ini adalah pentingnya kontribusi Perguruan Tinggi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif yang memanfaatkan data sekunder. Bentuk dan peran Perguruan Tinggi terhadap isu korupsi termaktub dalam materi perkuliahan dan kurikulum proses pembelajaran semua jurusan (S-1), yang dapat memasukkan nilai-nilai dan sikap antikorupsi. Gerakan antikorupsi Perguruan Tinggi diperlukan karena memiliki kekuatan sosial dan moral yang mandiri. Harapan publik terhadap penampilan dan peran Perguruan Tinggi dalam peningkatan transparansi dan pemberantasan korupsi. Kajian hasil kajian penegakan hukum dan putusan pengadilan (yang mempunyai kekuatan hukum pula) oleh Perguruan Tinggi merupakan citra tersendiri untuk membantu/memajukan kualitas penegakan hukum tindak pidana korupsi dan peningkatan mutu putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Peran Serta, Perguruan Tinggi, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
ABSTRACT
A major problem in this discussion is the importance of Higher Education Institution contributes to the prevention and eradication of corruption. The method used is the normative approach, which makes use of secondary data.The form and role of Higher Education Institution to corruption issues is included in the lecture material and curricula of the learning process for all majors (S-1), which can incorporate values and anti-corruption stance.The anti-corruption movement of Higher Education Institution is needed because
they have an independent social power and moral force. Publicputs expectationson appearances and role of Higher Education Institution in the improvement of transparency and the fight against corruption. Review the results of the study of law enforcement and court rulings (which has legal force anyway) by a Higher Education Institution is a distinctive image to help / advance the quality of law enforcement of corruption and improving the quality judgment of a court of corruption. Keywords: Participation, Higher Education, Prevention and Eradication of Corruption.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alkostar, Altidjo. 2008. Kerugian Keuangan Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi. Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun Ke XXIII No.275 Oktober 2008 Halaman 33-41.
Ekotama, Suryono. 2011. Korupsi dengan Hati: Mengantisipasi Kerugian Perusahaan dan Instansi. Jakarta: Penerbit PT Elex Media Komptindo, Kelompok Gramedia.
nytLumbuun, Gayus. 2011. Perlindungan Terhadap Pelapor Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.
Majalah Media Informasi Perlindungan Saksi dan Korban Edisi I Tahun 2011 Halaman 10-15. Jakarta: Penerbit LPSK.
Muhadar, dkk.2010. Perlindungan Saksi & Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya: Penerbit Putra Media Nusantara.
Prajogo, Soesilo. 2007. Kamus Hukum: Internasional dan Indonesia. Penerbit: Wipress. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit
PT Gramedia Pustaka Utama.
Rahardjo, Satjipto. 2007. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
- - - - - - - - - - - . 2009. Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia: Kaitannya Dengan Profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ranuhandoko, I.P.M. 2003.Terminologi Hukum: Inggeris-Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Santoso, Ibnu. 2011. Memburu Tikus-tikus Otonom: Gerakan Moral Pemberantasan Korupsi. Yogyakarta: Gava Media.
Seno Adji, Indriyanto. 2009. Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Penerbit Diadit Media.
Udiansah. 2012. Pendidikan Cepat Saji. Jakarta: Harian Kompas, 15 Maret 2012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.